Salah satu peraturan yang mulai diberlakukan oleh pemerintah untuk mengingatkan masyarakat akan bahayanya merokok adalah dengan mewajibkan pencantuman peringatan gambar dalam setiap bungkus rokok yang dijual.
Aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, namun baru berlaku efektif pada bulan Juni 2014.
Menurut Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi pembeli akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok tersebut. Bagimana dengan efektivitasnya? saya rasa terlalu dini untuk melontarkan pertanyaan tersebut, walaupun kita tahu kekuatan adiksi terhadap nikotin dan rokok pada umumnya ini jauh lebih kuat pada perokok berat ketimbang rasa takut yang dihasilkan oleh gambar-gambar seram tersebut.
Pertanyaan bodoh yang muncul sejak lama adalah jika pemerintah dan kita semua setuju bahwa merokok itu tidak baik dan merusak kesehatan secara perlahan lalu kenapa rokok ini tidak dilarang saja? Regulasi rokok ibarat dua mata pisau yang menjebak dalam situasi dilematis. Satu sisi pemerintah diuntungkan dengan adanya penerimaan Negara dari Cukai dan PPN. Membuka lapangan kerja industri rokok mulai dari buruh linting, tenaga pemasaran, devisa dari ekspor serta petani tembakau.
Tak dapat dipungkiri industri rokok dengan segala turunannya dari hulu ke hilir memberi manfaat penghidupan masyarakat dan penerimaan bagi negara. Namun kemudian apakah hal tersebut jadi bermakna dan bisa dibenarkan jika semuanya didapat dengan cara membuat masyarakat kecanduan lalu memoroti mereka dengan halus lewat kecanduan tersebut? Ya akhirnya pertanyaan yang tadinya saya anggap bodoh itu juga tidak bisa lagi dianggap bodoh bukan?
Kembali ke pemberlakuan peringatan rokok bergambar (Pictorial Health Warning) yang berlaku efektif sejak 24 Juni 2014. HM Sampoerna produsen rokok yang dimiliki oleh konglomerasi rokok asal AS, Philip Morris adalah perusahaan yang bisa dipastikan terkena dampak pemberlakuan peringatan rokok bergambar tersebut dan solusi yang mereka terapkan agar mereka bisa survived sekaligus membuat para perokok tetap bisa jadi teradiksi terhadap rokok (yang artinya pemasukan buat mereka) adalah merilis kotak rokok berlogo A-Mild (brand nya Sampoerna) sehingga para perokok bisa membuang kotak rokok bergambar seram tersebut dan memindahkan isinya ke kotak rokok yang mereka rilis tersebut, dan sekaligus mereka tetap bisa menampilkan brand A-Mild tersebut.
Beberapa hari yang lalu saya menemukan iklan di Tokopedia yang menawarkan kotak rokok tersebut dijual, brandless. Artinya pihak-pihak lain sudah mulai melihat opportunity dengan merilis kotak rokok tersebut yang memberikan solusi bagi masyarakat untuk bisa tetap merokok tanpa harus merasa takut terhadap gambar seram akibat dari merokok pada peringatan rokok bergambar.
Saya pernah menulis tentang Negara Yang Penuh Solusi
yang membahas tentang cepatnya masyarakat kita untuk mencari solusi
mengakali hukum yang berlaku sekaligus menjadikannya oppotunity. Dan menurut saya sekali lagi industri rokok sudah mendapatkan "solusi" agar bisa tetap menjaga penjualan mereka yang terancam akibat hukum pemberlakuan peringatan rokok bergambar yang baru saja diterapkan. Dan sekali lagi solusi digunakan untuk mengakali hukum.
Bagaimana menurut Anda?
Foto: RakyatPos.com
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Abang Edwin SA atau lebih dikenal dengan panggilan BangWin adalah seorang konsultan digital dan media sosial (Bangwinissimo Consulting). Ia juga dikenal sebagai pionir dalam bidang online community management semenjak tahun 1998. Ikuti jejak langkahnya dengan memfollow @bangwinissimo dan Facebook Profilenya.
Blognya bisa dibaca di bangwin.net


Tidak ada komentar:
Posting Komentar