Headline ini muncul karena beberapa fraksi DPR periode 2009-2014 kemungkinan akan mematahkan proses Pilkada Langsung oleh rakyat seperti yang selama ini dijalankan. Wacana tersebut muncul sebagai gagasan yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dilatarbelakangi dua hal besar.
- Pertama, mahalnya biaya Pilkada (baik ongkos untuk petugas penyelenggara maupun penyelenggaraannya).
- Kedua, maraknya konflik horizontal maupun tindak kekerasan dalam pilkada langsung. Dengan demikian jika hal ini dilaksanakan maka Pilkada akan dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR untuk menentukan kepala daerah.
Saya pribadi tidak menyalahkan fraksi-fraksi yang mengajukan usulan tersebut karena walau bagaimanapun juga pendapat mereka perlu didengar dan dipertimbangkan dalam proses demokrasi, asalkan tidak dijadikan sebuah keharusan.
Hanya sekedar mengingatkan bahwa kita sudah ada dijaman keterbukaan, itupun yang disampaikan oleh teman-teman DPR pada saat kami para blogger diundang untuk mengenal DPR lebih jauh (#KenalDPR) beberapa saat yang lalu.
Bagaimana menurut Anda?
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tentang Penulis:
Abang Edwin SA atau lebih dikenal dengan panggilan BangWin adalah seorang konsultan digital dan media sosial (Bangwinissimo Consulting). Ia juga dikenal sebagai pionir dalam bidang online community management semenjak tahun 1998. Ikuti jejak langkahnya dengan memfollow @bangwinissimo dan Facebook Profilenya.
Blognya bisa dibaca di bangwin.net


Tidak ada komentar:
Posting Komentar